Rahasia kajian paranormal Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet

Salam Kajian Paranormal dimanapun berada. Kajian paranormal identik dengan masalah klenik dan goib bagi sebgaian orang mungkin dianggap mengerikan dan menakutkan.Namun bagi pelaku dunia metafisika atau paranormal sendiri dianggapnya suatu keunikan dan tantangan tersendiri. Setiap orang berbeda-beda dalam pemahamannya tentang metafisika itu sendiri.Dan ada juga yang mempunyai kelebihan pancaindra mereka sejak dari lahir sehingga dia mampu mendeteksi keberadaan dunia lain atau mahluk astral tersebut.Tidak jarang mereka yang mampunyai panca indra yang lebih cenderung mempunyai sifat yang aneh dibandingkan dengan

Dunia paranormal itu sendiri banyak macamnya, namun banyak orang yang terlalu sempit dalam memahami paranormal itu sendiri mereka cenderung memahaminya ke dunia perdukutan atau praktik dukun. Sebenarnya jauh dari itu lebih luas dan banyak manfaatnya dari segi kehidupan ini. Dan sebagai contoh dari dunia paranormal itu sendiri adalah Rahasia kajian paranormal Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet, yang selalu mengusik dan membuat orang penasaran akan keaslian dan kenyataa kisahnya. Kecenderungan mereka melalui rasa ingin tahu yang besar terkadang juga banyak menimbulkan salah tafsir sehingga tidak sedikit yang mengalami salah jalan.

Dilihat dari sisi lainnya praktek paranormal sudah ada jauh dari jaman purbakala dulau, namun sifatnya berbeda dan caranyapun berbeda pula.Rahasia kajian paranormal Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet pun mungkin sudah ada dari dulunya sadar atau tidak mungkin kita sudah pernah mendengar atau mengalaminya. Teori tentang praktek paranormalpun sudah banyak diceritakan di berbagai macam babat luluhur kita. Dan berbagai mitos atau kepercayaan yang menyertainya selalu identik dengan budaya dan tradisi. Namun seiring dengan perkembangan zaman dunia ini seperti ini mulai pudar dan banya segelintir orang saja yang mau mengembangkanya. Kalo menurutnya dunia seperti ini bila dikaji dengan kajian kaca mata Agama makan dapat meningkatkan keimanan kita. Kenapa karena kita tambah nyakin bahwa dunia dan seisinya ini tidaklah cuma kita yang menghuninya. Namun banyak makhluk lain yang menyertainya.

Dan jika kembali membicarakan Rahasia kajian paranormal Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet seperti apa rincian dan penjelasanya serta apa manfaat yang tersirat didalmnya, bisa kita simak artikel berikut ini. Dan mohon untuk membacanya secara teliti dan perlahan-lahan karena bisa jadi anda akan salah dalam menafsirkanya.Yang paling penting adalah telusuri kaidah dan kajianya dalam segi keimanan kita.Jika dirasa ada tidak nyakin maka silahka untuk abaikan saja. Dan berikut kisahnya:

Rahasia kajian paranormal
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengomentari wacana memasukkan pasal santet di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini sedang dipelajari DPR RI.

"Sejauh hal-hal gaib dan metafisik itu bisa ditarik ke ranah hukum, ya silahkan saja, karena hukum kan harus ada pembuktian objektif, dan pembuktian materiil," ujar Din Syamsuddin di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis.

Din menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum benar-benar mempelajari pasal santet dalam RUU KUHP, karena sedang memfokuskan diri terhadap RUU lain misalnya RUU Ormas. Namun dia mempersilakan para legislator mengkajinya terlebih dulu apakah memungkinkan memasukkan kejahatan santet dalam perundang-undangan.

Din juga mengingatkan bahwa yang terpenting dilakukan adalah menghindari terjadinya hal-hal merugikan orang banyak.

Menurut dia, terdapat opsi untuk mengatur permasalahan santet. Permasalahan itu tidak selalu harus didekati dengan regulasi dan legislasi.

"Tidak selalu kemudian itu didekati dengan regulasi, dengan legislasi. Ada pendekatan lain dalam kehidupan berbangsa yang bisa dilakukan," kata dia.

Pendekatan lain yang dimaksudkan Din yakni mengembangkan etika sosial, agar praktik seperti itu tidak berkembang, termasuk praktik penghakiman oleh masyarakat terhadap yang dituduh juga harus dihentikan.
Di dalam Pasal 293 RUU KUHP sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, namun disebutkan sebagai "kekuatan gaib".

Dalam ayat (1) pasal itu disebutkan "Setiap orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(tp)


Judul :Rahasia kajian paranormal Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet
Link :Rahasia kajian paranormal Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet

Artikel terkait yang sama:


Rahasia kajian paranormal Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rahasia kajian paranormal Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet"

Posting Komentar