Salam Kajian Paranormal dimanapun berada. Kajian paranormal identik dengan masalah klenik dan goib bagi sebgaian orang mungkin dianggap mengerikan dan menakutkan.Namun bagi pelaku dunia metafisika atau paranormal sendiri dianggapnya suatu keunikan dan tantangan tersendiri. Setiap orang berbeda-beda dalam pemahamannya tentang metafisika itu sendiri.Dan ada juga yang mempunyai kelebihan pancaindra mereka sejak dari lahir sehingga dia mampu mendeteksi keberadaan dunia lain atau mahluk astral tersebut.Tidak jarang mereka yang mampunyai panca indra yang lebih cenderung mempunyai sifat yang aneh dibandingkan dengan
Dunia paranormal itu sendiri banyak macamnya, namun banyak orang yang terlalu sempit dalam memahami paranormal itu sendiri mereka cenderung memahaminya ke dunia perdukutan atau praktik dukun. Sebenarnya jauh dari itu lebih luas dan banyak manfaatnya dari segi kehidupan ini. Dan sebagai contoh dari dunia paranormal itu sendiri adalah Rahasia kajian paranormal Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP , yang selalu mengusik dan membuat orang penasaran akan keaslian dan kenyataa kisahnya. Kecenderungan mereka melalui rasa ingin tahu yang besar terkadang juga banyak menimbulkan salah tafsir sehingga tidak sedikit yang mengalami salah jalan.
Dilihat dari sisi lainnya praktek paranormal sudah ada jauh dari jaman purbakala dulau, namun sifatnya berbeda dan caranyapun berbeda pula.Rahasia kajian paranormal Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP pun mungkin sudah ada dari dulunya sadar atau tidak mungkin kita sudah pernah mendengar atau mengalaminya. Teori tentang praktek paranormalpun sudah banyak diceritakan di berbagai macam babat luluhur kita. Dan berbagai mitos atau kepercayaan yang menyertainya selalu identik dengan budaya dan tradisi. Namun seiring dengan perkembangan zaman dunia ini seperti ini mulai pudar dan banya segelintir orang saja yang mau mengembangkanya. Kalo menurutnya dunia seperti ini bila dikaji dengan kajian kaca mata Agama makan dapat meningkatkan keimanan kita. Kenapa karena kita tambah nyakin bahwa dunia dan seisinya ini tidaklah cuma kita yang menghuninya. Namun banyak makhluk lain yang menyertainya.
Dan jika kembali membicarakan Rahasia kajian paranormal Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP seperti apa rincian dan penjelasanya serta apa manfaat yang tersirat didalmnya, bisa kita simak artikel berikut ini. Dan mohon untuk membacanya secara teliti dan perlahan-lahan karena bisa jadi anda akan salah dalam menafsirkanya.Yang paling penting adalah telusuri kaidah dan kajianya dalam segi keimanan kita.Jika dirasa ada tidak nyakin maka silahka untuk abaikan saja. Dan berikut kisahnya:
Dalam item KHUP, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memasukkan delik santet dengan hukuman 5 tahun sampai 15 tahun atau denda Rp 300 juta sampai Rp 400 juta.
Dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain seperti dukun santet serta paranormal.
“Karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian penderitaan mental atai fisik seseorang,” demikian bunyi pasal 293 ayat 1 Rancangan KUHP tersebut. Lalu, jika ilmu gaib itu dikomersilkan, dalam ayat 2 memberikan tambahan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.
Bahkan, dalam BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum ini, jika pembuat tindak pidana untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan juga bisa dipenjara. Rancangan yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 BAB ini telah diserahkan pemerintah ke DPR pada tanggal 6, Maret 2013. KUHP ini akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Seperti diketahui, KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit.
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM)) Amir Syamsudin meminta kepada DPR agar segera mensahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Saat ini KUHP dan KUHAP yang digunakan masih kurang pas,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Dengan direvisinya KUHP dan KUHAP, Amir menerangkan, yang perlu diakomodasi adalah perlindungan HAM. “Revisi KUHP dan KUHAP, ujar Amir, harus disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat memberikan masukan bagi penyempurnaan KUHP dan KUHAP,” bebernya.
Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 sampai Rp 500.(ADT)
Link :Rahasia kajian paranormal Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP
0 Response to "Rahasia kajian paranormal Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP "
Posting Komentar